Setiap warga negara indonesia mempunyai hak yang sama dimata hukum sesuai dengan pasal 27 (ayat 1,2 dan 3), tapi kenyataan yang terjadi dimasyarakat justru hukum kurang adil sudah banyak contoh yang terjadi dimasyarakat, ambil contoh seorang yang korupsi kadang hanya dijatuhi hukum 2 tahun penjara yang sudah jelas mereka merugikan negara bandingkan dengan kasus pencurian yang dilakukan masyarakat bawah ketika mencuri hukuman yang harus diterima 5 tahun penjara, jadi orang-orang berduit tebal justru kebal akan hukum.
Memang yang namanya mencuri/melanggar hukum harus tetap mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya tapi adakalanya kadang hati nurani yang harus berbicara ketika melihat suatu kasus.
1. Didin
Didin, Warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten
Cianjur, Ditangkap Di Rumahnya Oleh Anggota Petugas Balai Pengamanan
Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pada 24 Maret 2017.
Didin Diduga Telah Bertindak Pidana Di Bidang Kehutanan, Dengan
Mengambil Cacing Sonari Yang Tumbuh Di Pepohonan Di Lahan Kawasan Taman
Nasional Gunung Gede Pangrango Cibodas.
Dan didin akan tetap dikenakan Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) jo
Pasal 50 ayat (3) huruf r dan huruf m, Undang-undang nomor 41 tahun
1999 tentang Kehutanan. yang mana hukumannya 10 tahun penjara. Yang mana Cacing sonari adanya di dalam kadaka, bukan di dalam tanah dan suami saya tidak merusak apapun dalam kawasan lindung.
2. Parto
Masih
ingat Parto (50), warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo yang
menjadi tersangka pencurian 5 batang tanaman jagung.
Kasusnya,
Kamis (17\/12\/2009) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, dalam
sidang perdana yang dipimpin majelis hakim I Wayan Mertha. Sidang ini digelar
singkat sekitar 15 menit.
Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), dua JPU yang membacakaan dakwaan, diantaranya jaksa Wahyu Asono dan jaksa Dewi Setiastutik, JPU mendakwa Parto dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
\\\"Ancamannya ya lima tahun penjara, tapi itu baru ancaman belum memiliki kekuatan hukum tetap,\\\" terang Dewi saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Kamis (17\/12\/2009).
Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), dua JPU yang membacakaan dakwaan, diantaranya jaksa Wahyu Asono dan jaksa Dewi Setiastutik, JPU mendakwa Parto dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
\\\"Ancamannya ya lima tahun penjara, tapi itu baru ancaman belum memiliki kekuatan hukum tetap,\\\" terang Dewi saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Kamis (17\/12\/2009).
3. Nenek Asyani (70)
Di
Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah
Air. Penegak hukum semestinya mengedepankan restorative justice (keadilan
restoratif) dalam menangani kasus dugaan pencurian 7 batang kayu jati tersebut
dakwaan
jaksa yang menjerat nenek Asyani dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 Undang-Undang
(UU) Tahun 2013 tentang IllegalLogging dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus
ini bermula saat Nenek Asyani dan Ruslan (menantunya) yang tinggal di Dusun
Secangan, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng memindahkan kayu dari
rumahnya untuk dibawa ke rumah Cipto (tukang kayu) guna dijadikan kursi. Namun,
sesampainya di rumah Cipto, ketujuh kayu yang telah ditumpuk dinyatakan hasil
illegal logging dan diamankan oleh Perhutani
4. Nenek Minah
Nenek
Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di
perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai
pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1
bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
. Ironi
hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan
garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang,
Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga
dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asik memanen kedelai,
mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar
memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah
garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan
digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat
seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang
memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah
pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja
mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan
berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia
serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali
bekerja. Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut
panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari
polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai
seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
No comments:
Post a Comment